Selasa, 17 November 2009

Mennegkop Minta Lembaga Keuangan Mikro Dikembangkan



JAKARTA - Menteri Negara Koperasi dan UKM (Mennegkop) Suryadharma AB meminta lembaga keuangan mikro segera dikembangkan untuk memudahkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan pembiayaan.

"Selama saya menjadi menteri, titik tekan program kementerian adalah pengembangan lembaga keuangan mikro. Itu menjadi problematika tertinggi, karena masyarakat koperasi dan UKM sulit mendapatkan pembiayaan dari perbankan," kata Suryadharma seusai halal-bihalal dengan karyawan dan pejabat eselon lingkup Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Suryadharma, pemerintah harus menyediakan solusi untuk memudahkan pelaku UMKM mendapatkan bantuan permodalan. Solusi itu salah satunya adalah pengembangan lembaga keuangan mikro baik yang menggunakan sistem konvensional maupun syariah.

Sejauh ini, kata dia. Kementerian Koperasi dan UKM telah mengembangkan berbagai program untuk memudahkan UMKM memperoleh pembiayaan, seperti Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (Per-kassa), Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM), dan Program Sarjana Pencipta Kerja Mandiri (Prospek Mandiri).

Suryadharma menambahkan, di tengah gencarnya upaya pengembangan lembaga keuangan mikro, program dana bergulir untuk koperasi dan UKM sempat dihentikan oleh Departemen Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 99/PMK05/2008.

"Peraturan tersebut (PMK No 99) mengharuskan dana bergulir yang diperuntukkan bagi koperasi dan UKM dikembalikan sepenuhnya. Ini menjadi halangan, karena program kementerian adalah pemberdayaan," jelas dia.

Suryadharma juga mengungkapkan, keluarnya PMK No 99 mengakibatkan program Perkassa dan P3KUM, tidak dimasukkan dalam agenda kerja Kementerian Koperasi dan UKM pada 2010.

"Dua program tersebut terpaksa dilebur ke dalam program Kredit Pemberdayaan Masyarakat Koperasi (Kridamaskop)," tutur dia.

Namun demikian. Suryadharma mengakui, saat ini pihaknya telah memiliki pandangan yang sama dengan Departemen Keuangan terkait dana bergulir untuk koperasi dan UKM.

"Ke depan, kami berharap aturan tersebut (fMKNo 99) dapat sedikit diperbaiki, terutama mengenai definisi dana bergulir. Dengan begitu, lembaga keuangan mikro dapat dikembangkan hingga ke tingkat kecamatan maupun perdesaan," papar dia. (ean)

Sumber : Investor Daily Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar