Rabu, 18 November 2009

Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Tahun 2009

            Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemberdayaan Koperasi dan UMKM tahun 2009 yang dilaksanakan tanggal tanggal 08 s/d 11 Nopember 2009, di Hotel Mercure, Convention Center, Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta dihadiri 650 orang pembina Koperasi dan UMKM dari Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten dan Kota dan Propinsi serta seluruh Indonesia pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

            Rakornas ini  diselenggarakan sebagai respon dan tindak lanjut atas Program 100 hari yang telah ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Dr. Susilo Bambang Yudhoyono dalam National Summit 2009. Rakornas ini menekankan pada distribusi objektif dan sinergitas pelaksanaan program Pemberdayaan KUMKM khususnya program 100 hari dan 1 tahun kerja serta usulan penyusunan program 5 (lima) tahun. Selain itu juga dilakukan pembekalan dari Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Departemen Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kamar Dagang dan Industri.

            Tema Rakornas Tahun 2009 ini adalah ”Melanjutkan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Untuk Kesejahteraan Rakyat”. Tema ini merupakan tekad dan komitmen segenap jajaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Dinas-Dinas Propinsi, Kabupaten dan Kota yang membidangi Koperasi dan UMKM, dan lintas pelaku untuk meningkatkan kinerja Kementerian Negara Koperasi dan UMKM dalam mendorong penurunan kemiskinan, meningkatkan lapangan kerja demi mencapai kesejahteraan. Oleh sebab itu Rakornas ini sangat penting dalam membangun sinergi dan keterpaduan dengan segenap lintas pelaku, sehingga terciptanya “benang biru”, mulai dari Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kepala Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di Propinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

            Dari Rakornas tersebut diperoleh beberapa rumusan hal-hal strategis hasil sidang-sidang komisi dan panel pejabat Eselon I,  terkait dengan aspek konsolidasi dan koordinasi dalam membangun sinergi dan efektifitas  pembangunan KUMKM 5 tahun kedepan, antara lain yaitu :

1.    Peran KUMKM dalam menjaga kestabilan perekonomian telah teruji dan terbukti. Untuk itu diperlukan pemberdayaan yang signifikan, yang meliputi aspek kualitas kewirusahaan dan pemanfaatan teknologi serta pengembangan kompetensi dalam kondisi lingkungan yang kondusif, termasuk kemampuan memanfaatkan akses pada sumberdaya permodalan. Dinas Propinsi, Kabupaten/Kota telah bersepakat dan bertekad untuk mensukseskan program 100 hari membangun KUMKM.
2.  Dalam RENSTRA 5 tahun mendatang Pemerintah merencanakan beberapa program  antara lain:
  • Membangun LKM;
  • Melakukan program revitalisasi KUR;
  • Melakukan program pelatihan yang bersifat nasional (di Jakarta/daerah tentu);
  • Mengembangkan industry kreatif misalnya di sektor energy, perikanan dan bukan hanya 
  • disektor jasa dan perdagangan saja;
  • Memantapkan kelembagaan koperasi
  • Melakukan revitalisasi pasar tradisional
  • Pengembangan program OVOP untuk masing-masing daerah.

3.    Selain itu rumuskan pula bahwa pelayanan kegiatan LPDB-KUMKM, memerlukan langkah dan prosedur yang cepat dan benar. Apabila dimungkinkan di setiap daerah dapat membangun LPDB-Daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan pelayanan LLP diharapkan memberikan peluang untuk mengembangkan pemasaran produk-produk UMKM melalui upaya membangun Gallery UMKM dan sekaligus trading house serta diharapkan setiap daerah dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia itu seoptimal mungkin.

            Terkait pemberdayan Koperasi dan UMKM Menteri Dalam Negeri menyatakan dengan tegas bahwa pemberdayaan KUMKM merupakan tugas wajib daerah, dan konsekuensinya diperlukan perhatian dari Gubernur, Bupati dan Walikota, baik dalam bentuk peranggaran maupun pengadaan dan pengelolaan tenaga-tenaga Pembina yang kompeten. Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, menyatakan perlunya, sinkronisasi, harmonisasi dan sinergi dalam pelaksanaan antar program pemberdayaan masyarakat. Pelaksanaan hendaknya dilakukan by design.

            Mengingat bahwa tugas dan fungsi pemberdayaan KUMKM merupakan urusan yang cukup besar dan strategis, maka disarankan untuk mendukung perubahan status Kementerian Negara KUKM menjadi Departemen. Sementara itu pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan Kota perlu dibentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berdiri sendiri untuk memberdayakan KUMKM.



            Dalam pemaparannya KADIN menyatakan bahwa koperasi sudah menjadi bagian tidak terpisahkan dari pembangunan UMKM, yang diharapkan akan menjadi kekuatan pendukung perekonomian nasional. KADIN memiliki sejumlah program pembangunan untuk UMKM yang mencakup pula pembangun an koperasi. Untuk itu Kadin dan Kepala Dinas terkait untuk merumuskan langkah-langkah implementasinya.


Pristiyanto, Jakarta. 18 November 2009
Sumber www.depkop.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar